Jumat, 09 Oktober 2009

EKONOMI KOPERASI

BAB I

PENDAHULUAN

1. Sejarah Koperasi

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa : ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.

Pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. hasilnya adalah sebagai berikut :

a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.

c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.

Bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusannya adalah sebagai berikut :

a. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

b. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.


Koperasi Indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar-benar menjalankan prinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.

Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan koperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.

Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.

Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi.

2. Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

3. Fungsi Koperasi / Koperasi

Ø Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia

Ø Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia

Ø Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia

Ø Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

4. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

Ø Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia

Ø Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia

Ø Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

BAB II

STUDI KASUS

Pengalaman yang pernah saya alami tetang koperasi pada waktu duduk di bangku SLTA adalah koperasi sebagai sarana simpan pinjam. Pada waktu kelas 3 SLTA, sekolah akan mengadakan perpisahan kelas; lalu Pengurus sekolah mengadakan rapat yang isinya tentang pembayaran uang SPP setiap bulan agar dilunasi sebelum Ujian Akhir Nasional (UAN), perpisahan kelas dilakukan pada bulan Juli ke Bandung.

Semua siswa kelas 3 agar menabung pada koperasi untuk bekal nanti perpisahan, selain itu koperasi juga dapat sebagai sarana jual beli alat tulis sekolah seperti buku tulis, kertas folio, ball point, pensil, penghapus dan lain sebagainya.

Begitu memasuki bulan Juli yaitu perpisahan kelas, uang yang disetorkan ke koperasi sebagai modal untuk pergi ke Bandung; jadi orang tua tidak perlu repot lagi mengeluarkan uang untuk perpisahan anaknya.

BAB III

KESIMPULAN

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama, maka dari itu penting sekali koperasi didirikan apalagi koperasi itu ada di lingkungan sekitar kita tinggal.

Sesuai fungsi koperasi yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia dan Meningkatkan tarah hidup masyarakat Indonesia.